PENTING! UNTUK ANDA PEBISNIS JARINGAN

Posted by Hendi Prakoso Rabu, 09 Oktober 2013 0 komentar
Perkenankanlah saya berbagi mengenai bisnis MLM (Multi Level Marketing). Anda sudah tahu bisnis ini bukan? Banyak orang yang mengecam terhadap bisnis semacam ini. Tetapi banyak pula yang sukses dengan bisnis ini. Semua adalah pilihan. Orang yang sukses di bisnis MLM adalah mereka yang gigih dalam menjalankan bisnis. Yang tidak gigih terpaksa harus gigit jari karena tidak memperoleh income selama bergabung dengan dengan MLM tertentu. Contohnya seperti saya ini. Tapi sobat, jangan khawatir... berikut sudah saya temukan trik bagaimana Anda sukses dalam bisnis MLM. Luangkan waktu Anda agar betul betul memahaminya. Trik tersebut dirancang oleh seorang pakar bisnis online dari Semarang. Dialah Mr. Action alias Joko Susilo,ST.

Akhirnya saatnya tiba juga..
 
Sesuai janji Pak Joko, hari Selasa 9 Oktober 2013 jam 12.00 beliau mengumumkan dibukanya PRE-LAUNCH program baru. Sebuah program bisnis yang sudah beliau persiapkan sejak tahun lalu untuk memberi solusi kepada anda yang berkutat di bisnis jaringan. Jadi, siapapun anda yang saat ini sedang mengalami masalah dalam membangun bisnis jaringannya, program ini tepat untuk anda, apapun bisnis MLM yang anda geluti saat ini.

Nama program ini adalah:  

LeadCaptor.com

Apa itu LeadCaptor?
Silakan anda temukan sendiri jawabannya di web tersebut. Masukkan nama dan email anda, lalu pelajari ilmunya dan pahami konsep bisnisnya. Untuk yang ini, gratis tidak perlu bayar.
Disini akan ditunjukkan CARA PINTAR membangun bisnis MLM sehingga anda tidak perlu menderita seperti yang sudah-sudah. Anda akan temukan cara bisnis MLM dengan konsep yang tidak anda kira sebelumnya. Dijamin anda akan excited dan bersemangat untuk segera memulainya.
Setelah selesai membaca, anda akan mendapatkan semangat yang lebih mantap dari biasanya. Keyakinan dan kepercayaan yang anda perlukan untuk membangun tim bisnis MLM mulai tumbuh dengan subur. Anda akan tahu secara pasti bagaimana membangun kerajaan bisnis anda sendiri lewat MLM. Anda akan tahu cara mudah merekrut 10-20 orang baru, melatihnya dan membuatnya menduplikasi anda secara otomatis.

Silakan upgrade sebelum launching!

Rencana Launching LeadCaptor adalah tanggal 21 Oktober 2013. Pastikan anda upgrade sebelum tanggal tersebut agar bisa mendapatkan diskon dan bonus gratis berupa jam tangan sport dari Bos LeadCaptor. Keanggotan Pro anda akan langsung diaktifkan dan anda sudah bisa mulai jalankan sistem ini tanpa perlu menunggu masa launching. 

JOIN LEADCAPTOR KLIK DISINI
 
Read More..

LIYANGAN SAHA POSONG DADOS TETENGER PARIWISATA TEMANGGUNG

Posted by Hendi Prakoso Rabu, 02 Oktober 2013 0 komentar
Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi nelakaken, posong saha liyangan kapilih minangka icon pariwisata Temanggung amargi kekalih papan pariwisata kasebat nêngsêmakên sanget.
Liyangan mujudaken situs sejarah pemukiman ingkang jangkep sanget, ingkang boten dipun gadhahi dening situs-situs sanes ing Indonesia. Dene posong mujudaken papan wisata alam pegunungan ingkang nggadhahi sesawangan ingkang endah, malah boten kawon kalian papan wisata alam ing Indonesia kadosta Bromo. Salajengipun Irawan nelakaken, kangge ndadosaken posong saha liyangan minangka icon pariwisata ing Temanggung panci boten gampil, mliginipun liyangan. Eskavasi liyangan mbetahaken ragad ingkang kathah. Pemkab boten badhe kiyat ngragadi eskavasi piyambak. Salebeting anggaran perubahan 2013 menika, Pemkab nganggaraken Rp. 230 yuta kangge ekskavasi liyangan. Anggaran kasebat karaos taksih alit sanget menawi katandhingaken kalian wiyaripun liyangan. Dipun ajab kanthi kekalih ikon pariwisata kasebat saged ngangkat citra pariwisata Temanggung satemah PAD saking pariwisata saged mindhak.
 
URL sumber berita  :
http://manteb.com/berita/17754/Liyangan.saha.Posong.Dados.Tetenger.Pariwisata.Temanggung.
 
 
 
 
Read More..

UNDANG UNDANG WARALABA (FRANCHISE)

Posted by Hendi Prakoso Selasa, 01 Oktober 2013 0 komentar



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi . . .
- 2 -
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5 . . .
- 3 -
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah . . .
- 4 -
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11 . . .
- 5 -
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13 . . .
- 6 -
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII . . .
- 7 -
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII . . .
- 8 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
- 2 -
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pasal 4 . . .
- 3 -
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h . . .
- 4 -
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 5 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4742




Read More..

KONGSI DALAM BISNIS

Posted by Hendi Prakoso 0 komentar

Kongsi adalah membuat usaha ramai-ramai. Tapi usaha yang dibangun oleh 2 orang juga bisa disebut kongsi. Kongsi dalam bisnis memang cara jitu sebagai upaya optimalisasi dalam membangun bisnis. Dari segi modal dengan cara ini akan memperingan masing-masing dari anggota kongsi. Dari segi tenaga kerja mungkin bisa lebih efisien karena bisa dikerjakan bareng-bareng juga dengan pembagian kerja proporsional sesuai kesepakatan. Dari segi pemecahan masalah mungkin akan lebih mudah diatasi karena akan banyak ide bermunculan. Seperti konsep 'sinergitas' yaitu 1 ditambah 1 hasilnya tidak sama dengan 1 tetapi lebih dari 1. Dalam kongsi juga akan berlaku hukum tersebut. Misalnya 4 orang melakukan kongsi maka kekuatan sistem usaha mereka tidak hanya 4 tetapi lebih dari 4. Kongsi bisnis tidak hanya bisa dilakukan oleh beberapa orang saja. Kongsi bisa dilakukan oleh banyak sekali jumlahnya. Seperti yang diupayakan oleh ustadz Yusuf Mansur yaitu ingin membuat hotel untuk para caloh haji. Dana yang dibutuhkan sangat banyak sehingga usaha tersebut diusung dengan cara mengajak kepada siapapun untuk berinvestasi 10 juta rupiah sekaligus menjadi pemilik hotel tersebut. Bayangkan berapa orang yang akan menjadi pemiliknya. Saya sendiri tidak tahu.. tanyakan sendiri sama beliau. Kalau saya menyimpulkan usaha kongsi adalah salah satu alternatif seseorang untuk menjadi entrepreneur.
     Alangkah tidak adil jika saya hanya menampilkan kelebihan dalam kongsi. Kongsi juga mempunyai kelemahan. Seperti pengantin baru, pada saat bulan madu yang dirasakan adalah enaknya saja. Tetapi dengan berjalanya kehidupan rumah tangga mulai ada masalah. Jelek-jeleknya kelihatan. Ada keluarga yang mampu menyelesaikan masalah tapi ada yang tidak bisa dan berakibat pada perceraian. Contoh lain adalah kepala daerah. Pada awal kepemimpinan, kepala daerah dan wakilnya sangat yakin akan kompak dalam memimpin daerahnya tetapi setelah sekian lama mereka berhubungan kerja mulai menemukan ketidakcocokan sehingga pada periode berikutnya mereka bersaing dalam bursa pencalonan kepala daerah baru. Dalam konsi usaha juga bisa terjadi seperti itu. Diawal usaha hubungan antar pemilik usaha (anggota kongsi) sangat harmonis. Apalagi jika omzet yang diraih sangat bagus. Tetapi dengan berjalannya waktu terkadang mulai tidak harmonis. Terjadi perbedaan pendapat, pembagian kerja yang menurut masing-masing tidak proporsional, atau pembagian keuntungan yang dirasa tidak adil. Hal ini bahaya , karena bisa menimbulkan kehancuran usaha itu sendiri. Bisasanya jika tidak terselesaikan mereka bercerai dan membagi aset mereka dan berjalan sendiri-sendiri dengan mendirikan usaha yang sama dengan bendera yang berbeda-beda. Akhirnya mereka menjadi kubu yang saling bersaing. Capek deh... kalo seperti ini.
Untuk itu Anda perlu memilih salah satu. Membuat usaha dengan cara kongsi atau tidak. Jika Anda memilih kongsi maka yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
1. Tentukan visi bersama. Visi meliputi visi pribadi dan visi usaha. Visi usaha sebaiknya di tulis dalam SOP (Standart Prosedur Operasional).
2. Kalau usaha sudah berjalan dan terjadi masalah segera diselesaikan.
3. Saling menghargai pendapat antara satu dengan yang lain.
4. Pembagian kerja harus adil dan disepakati bersama.
5. Pembagian hasil harus dilaksanakan sesuai kesepakatan.
     Demikian sekelumit tentang kongsi bisnis. Semoga bermanfaat. Sobat, bisa menambahkan via coment kalau punya pengalaman bisnis kongsi.




Read More..

SUMBER PELUANG BISA DARI MANA SAJA

Posted by Hendi Prakoso Senin, 30 September 2013 0 komentar

Berwirausaha memang tidak ada matinya. Orang selalu membutuhkan makanan setiap hari. Tetapi walaupun setiap hari kita membutuhkan makanan tidak semua makanan  kita konsumsi semuanya. Makanan yang kita konsumsi selalu terbatas. Sesuatu yang membatasinya adalah kapasitas perut, selera, standart gizi, dan sebagainya. Dalam berwirausaha makanan tentunya kita harus jeli dalam menangkap peluang. Peluang tergantung pada kebutuhan dan keinginan manusia. Kebutuhan adalah sesuatu yang wajib ada. Keinginan adalah kebutuhan sekunder. Keinginan biasanya muncul akibat dari selera seseorang. Baik kebutuhan dan keinginan akan berpotensi untuk menjadi sebuah peluang bagi seorang pebisnis. Makanan adalah jargon utama dalam mengundang selera manusia untuk mengkonsumsinya. Kita bisa lihat di sekitar kita seberapa banyak orang berjualan makanan? Mulai dari kaki lima sampai restoran, makanan dijual dengan berbagai bentuk dan cita rasa. Atau dengan kata lain adalah kreatifitas. Kreatifitas akan muncul dalam diri seseorang jika orang tersebut selalu mengamati, berfikir, dan berpengalaman.  Selanjutnya, bagaimana membuat sesuatu yang kita amati dan kita alami selama ini menjadi sebuah peluang? Tentu itu membutuhkan proses yang panjang. Peluang tewujud manakala sebuah rancangan bisnis terbukti sukses membuahkan sebuah profit. Biasanya seorang bisa sukses setelah melalui kegagalan-kegagalan. Kegagalan akan membuat orang tersebut merubah pola bisnisnya sehingga menjadi sebuah keberhasilan. Proses tersebut sekaligus menjadi seleksi bagi orang yang ingin sukses berwirausaha.
Kembali kepada wirausaha makakan. Selain produk kebutuhan pokok seperti 4 sehat lima sempurna, makanan kreatif seperti cemilan juga terbukti banyak yang sukses dan mengantarkan pelakunya menjadi berpenghasilan tinggi. Para franchishor cemilan sudah banyak yang membuktikannya. Para pedagang kaki lima yang hanya mempunyai 1 atau 2 gerobak juga tidak bisa kita anggap remeh. Coba Anda teliti pedagang martabak di dekat rumah Anda. Tanya berapa omzetnya? Rata-rata 40 martabak terjual setiap hari. Kalau harga martabak rata-rata Rp.12.000,- maka omzetnya adalah Rp.480.000,-. Dikalikan 1 bulan adalah Rp.14.400.000,-. Jika tingkat keuntungannya 40% maka profit yang diperoleh adalah Rp.5.760.000,-. Wooow..fanatastis bukan? Hasilnya melebihi gaji pegawai negeri gol III A. Itu bisa berlaku untuk pedagang produk cemilan lain. Tentunya para pedagang itu tidak sekonyong-konyong bisa berhasil. Mereka sudah punya kemampuan dan pengalaman cukup untuk berani terjun berjualan. Tidak sedikit juga mereka gagal. Jika kegagalan pernah kita alami apakah kita kapok atau lanjut terus untuk berdagang? Itu semua tergantung mental kita. Jika kita berhenti maka selesailah impian kita untuk menjadi pengusaha sukses. Jika kita belajar dari kegagalan dan berlanjut terus usaha dagangnya, maka insya Allah kita akan menjadi pengusaha sukses.
Banyak orang sukses menempuh titik sukses dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang cepat adal yang lambat. Ada yang dengan cara sendiri atau dengan cara orang lain. Dengan cara orang lain biasanya mereka bergabung dengan sistem fanchise. Cara ini memungkinkan orang untuk lebih cebat memulai usahanya. Karena sistem yang dijalankan hanya menduplikasi sistem yang telah sukses. Untuk franchise biasanya biayanya lebih mahal karena franchisor biasanya memberlakukan franchise fee diawal investasinya. Pemerintahpun memberlakukan peraturannya lebih ketat terkait dengan usaha franchise. Bagi yang bermodal kecil jangan berkecil hati ya.. karena banya pengusaha yang memberikan tawaran kerjasama kemitraan dengan modal kecil. Mungkin tawaran tersebut  bukan tawaran sebagaimana kerjasama franchise tertapi kemitraan yang hanya berbentuk BO (business oportunity) atau peluang usaha. Peluang usaha muncul karena keyakinan  yang tinggi bahwa usahanya akan sukses. Asal kedua belah pihak saling memahami dan punya komitmen bersama saya kira kerjasama ini sah dan tidak melanggar hukum. Kecuali jika salah satu diantaranya mempunyai i'tikad tidak baik. Untuk itu dialog-dialog harus dilakukan sampai tuntas sebelum kerjasama dilakukan.
Demikian artikel ini kami tulis. Semoga bermanfaat...
Ditulis oleh Hendi Prakoso
Senin tanggal 1 Oktober 2013
dari Lereng Gunung Sindoro.

Read More..

PEDAGANG PASAR BALEDONO PURWOREJO MASIH BERTAHAN BERJUALAN DI JALAN

Posted by Hendi Prakoso Minggu, 22 September 2013 0 komentar
Sejumlah 1.388 pedagang korban kebakaran Pasar Induk Baledono Purworejo sementara waktu akan menempati ruas Jalan A. Yani. Mereka memulai aktivitas perdagangan baru dengan menempati tenda darurat menjelang Lebaran 2013.
Ini terungkap saat pertemuan antara pedagang korban kebakaran dengan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo kemarin (28/7). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Purworejo ditemani Sekda Tri Handoyo, Danim 0708 Purworejo Letkol Inf Arry Sundoro, Wakapolres Purworejo Kompol Elvian R Kepala DPU Fatori, Kepala Disperindagkop Suhartini, Kepala Bappeda Sutrisno, Kepala Dishubkominpar Agus Boedi Haryanto, dan Wakil Ketua DPRD Angko Setiyarso Widodo.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar (Papas) Baledono H. Sumedi mengungkapkan, pedagang korban kebakaran melakukan rapat yang diikuti pengurus Papas dan perwakilan pedagang sebanyak 106 orang.
Hasilnya, mereka ingin berjualan dan diizinkan mendirikan lapak sementara di ruas Jalan A. Yani, KHA Dahlan, dan Jalan Kemuning. Mereka yang berjualan merupakan pedagang resmi di Pasar Induk Baledono dengan posisi sesuai absensi.
"Ruas Jalan A. Yani akan ditempati pedagang kering seperti pedagang pakaian dan lain-lain. Sementara pedagang basah seperti pedagang daging, sayuran, dan sembako ditempatkan di Pasar Kongsi," imbuhnya.
Menanggapi usulan tersebut, Mahsun menyatakan dari hasil koordinasi pemkab bersama instansi dan pihak terkait, telah merumuskan dua konsep relokasi. Pertama dengan disebut masa tanggap darurat pertama, yaitu mengizinkan pedagang menempati ruas Jalan A. Yani, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
Bersamaan dengan itu, pemkab juga menyiapkan masa tanggap darurat kedua, yakni membuat pasar penampung sementara, sembari menunggu proyek pembangunan Pasar Baledono berdiri kembali.
Dua alternatif pilihan relokasi sementara adalah Pasar Kongsi dan belakang Kompleks Plaza. Pasar Kongsi difungsikan sebagai subterminal angkutan dan memiliki luas 3 ribu meter persegi. Sedangkan belakang Kompleks Plaza memiliki luas satu hektare. Masa darurat kedua tersebut diperkirakan berlangsung hingga tiga tahun.
Setelah Pasar Baledono dibangun, semua pedagang yang berada di pasar penampungan harus kembali lagi ke Pasar Baldeono. Pemkab minta pedagang membuat surat pernyataan, yang menjamin jika tiba saatnya kembali ke pasar baru, tidak ada pedagang yang ngotot tetap bertahan.
"Saya tahu persis apa yang dirasakan saudara semua. Saya juga berharap semua pedagang yang menjadi korban secepatnya kembali berjualan menyambut Lebaran," imbuhnya.
Audiensi sempat berjalan a lot. Pedagang setuju dengan masa tanggap darurat pertama, namun berkeinginan bertahan di Jalan A. Yani sampai proses pembangunan Pasar Baledono selesai.
"Tanggap darurat pertama saya setuju. Untuk tanggap darurat kedua, kami tidak mau. Kami tetap ingin bertahan di Jalan A. Yani. Kalau pindah ke plaza, siapa yang mau beli," cetus Gatot, salah satu pedagang korban kebakaran.
Wakil Ketua DPRD Angko Setyarso Widodo mencoba mendinginkan suasana. Menurutnya, pemkab dan DPRD berusaha mencari alternatif yang terbaik dan memikirkan kebaikan ke depan.
"Semua dihadapkan pada pilihan sulit. Harus ada solusai terbaik yang diambil dan saya berharap masa tanggap darurat pertama dan kedua bisa diberlakukan, kendati ada beberapa substansi yang lentur bisa dirembuk bersama," katanya.
Setelah berdebat panjang, akhirnya kesepakatan ditemukan. Pedagang diperbolehkan berjualan di ruas Jalan. A Yani hingga pembangunan Pasar Baledono selesai. Syarat, tidak boleh menutup jalan alias hanya menggunakan enam meter dari total ruas jalan A. Yani yang memiliki lebar 12 meter.
Ketua DPU Fatori menyatakan, proses tanggap darurat kedua waktunya tidak bisa selesai selepas H-7 hingga H+7. Jadi, alternatif pilihan yang memungkinkan tidak semua pedagang di Jalan A. Yani. Ia menyarankan Jalan KHA Dahlan tidak digunakan sehingga bisa untuk pengalihan kepadatan arus lalu-lintas selain Jalan Pasar Suronegaran.(tom/hes/rv) 

Sumber : http://www.radarjogja.co.id/magelang/30238-pedagang-baledono-jualan-di-jalan.html

MAU BELAJAR BISNIS ONLINE DISINI TEMPATNYA

ViralGen Referral Shopping
Read More..
Posted by Hendi Prakoso Jumat, 20 September 2013 0 komentar

DOWNLOAD PENGUMUMAN CPNSD PEMERINTAH KOTA MAGELANG
(format pdf)
Read More..

Total Tayangan Halaman

ViralGen Referral Shopping