PEMBUAT UANG PALSU DI TEMANGGUNG DIRINGKUS

Posted by Hendi Prakoso Kamis, 20 Juni 2013 0 komentar
Kepolisian Resor Temanggung berhasil meringkus seorang pembuat uang palsu di Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Kamis, mengatakan, tersangka pembuat uang palsu yakni Sutardi (41) warga Bukit Beringin, Kecamatan Bangka Barat, Kabupaten Maringin, Provisi Jambi. Tersangka sengaja datang ke Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat untuk membantu saudaranya memproduksi uang palsu.

"Tersangka sengaja datang ke rumah kakaknya membantu membuat uang palsu. Tersangka bertugas mencetak uang palsu," ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka berhasil dibekuk petugas Polres Temanggung setelah kakak kandung tersangka, Warto Prio Utomo (43) tertangkap oleh petugas Polres Semarang.

"Setelah kakaknya tertangkap saat mengedarkan uang palsu di Kabupaten Semarang, kemudian dari hasil penggembangan tersangka Sutardi juga berhasil di bekuk di rumah kakaknya di Kecamatan Pringsurat," paparnya.

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka petugas Polres Temanggung berhasil mengamankan 21 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dua buah telepon seluler, dan sebuah tas warna hitam yang berisi alat-alat serta berkas-berkas penting milik tersangka.

"Barang-berang tersebut kami sita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sutardi mengatakan, terpaksa memenuhi permintaan kakaknya yang sekarang mendekam di Polres Semarang, karena terdesak kebutuhan ekonominya.

"Selama 25 tahun di Jambi saya hanya bekerja sebagai pekerja kebun karet, sehingga penghasilan saya sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, apalagi sekarang semua harga kebutuhan pokok naik, jadi saya terpaksa ikut dengan kakak membuat uang palsu," kilahnya.

Ia mengaku baru seminggu ikut kakaknya memproduksi uang palsu. Sebelumnya dia dijanjikan akan mendapat uang yang lebih banyak dari upahnya sebagai buruh kebun karet di Jambi.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

(Sumber : antarajateng.com)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

ViralGen Referral Shopping